Jakarta - PDIP menolak mentah-mentah usul Partai Demokrat (PD) untuk membuat UU Koalisi. Partai berlambang banteng moncong putih tersebut menilai koalisi tidak boleh diatur dalam UU karena Indonesia bukan negara parlementer.
"Yang pertama kita menganut sistem presidensial. Tidak ada koalisi yang permanen. Koalisi yang permanen hanya ada di negara parlementer," ujar Wakil Ketua DPR dari PDIP, Pramono Anung, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/2/2011).
Menurut Pram rencana PD mengusulkan UU Koalisi sebagai bentuk kekhawatiran PD menghadapi partai koalisi. Pram berharap PD tidak menggunakan DPR sebagai alat memperkokoh koalisi.
"Kalau kemudian koalisi diundangkan tidak ada yang bisa dibakukan dalam koalisi. Saya melihat dalam beberapa hal PD khawatir berlebihan dengan koalisinya," tutur Pram.
Pram menuturkan DPR sebagai lembaga yang independen. Karenanya DPR tidak bisa dikooptasi oleh lembaga apapun.
"DPR tidak bisa dikooptasi perannya oleh Setgab Koalisi. Apapun bagian dari hal yang aneh untuk mengundangkan koalisi," katanya.
Minggu, 27 Februari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar